Wednesday, June 23, 2010

Penjara bagi Pembuang Sampah


KEGAGALAN Depok meraih Adipura (simbol penghargaan dalam bidang kebersihan) pada 2010 memberikan inspirasi kepada Nur Mahmudi Ismail, 48. Wali kota Depok itu berencana menerapkan sanksi penjara bagi siapa saja yang membuang sampah secara sembarangan di wilayahnya.

Menteri kehutanan (Menhut) pada era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut berharap kebijakan itu dapat mengurangi aksi membuang sampah tidak pada tempatnya. ''Ke depan, kami akan menerapkan tindak pidana buat yang membuang sampah sembarangan maupun ke kali,'' ujar pria kelahiran Kediri, 11 November 1961, tersebut kemarin (10/6).

Meski begitu, dirinya dapat laporan bahwa masih banyak warga Depok yang membuang sampah di sembarang tempat. Meski begitu, dia berbesar hati. Sebab, dalam penilaian Adipura 2010, skor yang diraih Depok meningkat. Tahun lalu Depok meraih skor di bawah 67 dan dijuluki kota terjorok. ''Tahun ini, skor Depok mencapai 67 poin. Bukan kota terjorok lagi,'' terang mantan presiden Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera) itu.

Saat ini, Pemkot Depok tengah menggodok aturan untuk menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Doktor teknologi pangan lulusan Texas A&M University, AS, tersebut menyebut, penerapan sanksi itu dilakukan untuk menertibkan dan mengubah kebiasaan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Itu berarti menciptakan lingkungan yang bersih. ''Tekadnya bukan memenjarakan warga, tapi menertibkan,'' tegas bapak tiga anak itu. (rko/c3/dwi)

No comments:

Post a Comment