Tuesday, June 8, 2010

KPK Tak Akan Mengemis ke Kejagung, Hormati Semua Proses Hukum

KPK Tak Akan Mengemis ke Kejagung, Hormati Semua Proses Hukum
Pembatalan SKPP Kasus Bibit-Chandra

JAKARTA - Nasib dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bergantung pada langkah Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, KPK tidak akan mengemis kepada Kejagung dan tetap menghormati semua proses hukum oleh institusi pimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu.

''Kami sampaikan bahwa KPK tidak mengemis-ngemis. Tapi, tentu kami hormati proses hukum. Semua bergantung pada kejaksaan,'' tegas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin (7/6).

KPK sudah siap dengan segala kemungkinan, termasuk jika perkara dilanjutkan ke meja sidang. Tim kuasa hukum Bibit-Chandra dan Biro Hukum KPK telah mengadakan pertemuan pada 4-5 Juni lalu. ''Agendanya ya mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk bila pimpinan KPK tinggal dua. Tapi, kami belum tahu langkah yang akan dilakukan Kejagung,'' paparnya.

KPK meyakini Kejagung akan mengambil langkah yang tepat dalam perkara dugaan pemerasan Bibit- Chandra. Selain itu, institusi penuntutan tersebut dinilai masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikannya.

''Upaya banding kejaksaan menunjukkan bahwa mereka masih punya niat baik, meskipun bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI,'' ungkap pria asal Mojokerto itu. ''Kami percaya kejaksaan akan mengambil langkah yang diperlukan,'' imbuhnya.

Soal konsekuensi jika tersisa dua pimpinan, Johan tidak memungkiri adanya beban kerja yang tidak seimbang. Dia menguraikan, pengalaman pada 2009 semasa Bibit-Chandra ditahan, kinerja KPK bisa dikatakan melambat. ''Sebab, beban kerja yang biasanya ditanggung lima orang, kemudian hanya empat, hanya ditanggung dua orang. Tentu ada pengaruhnya,'' jelasnya.

Di tempat terpisah, Menkum HAM Patrialis Akbar menuturkan, hingga saat ini belum ada sikap pemerintah terkait dengan pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Ditanya soal deponering, ketua pansel pimpinan KPK itu menegaskan kebijakan tersebut tidak berada di bawah kewenangannya.

''Serahkan kepada yang lebih berwenang. Nanti saran kami jadi intervensi. Itu nanti tidak bagus,' ujar Patrialis saat ditemui di gedung Kemenkum HAM kemarin.

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto berharap penyelesaian kasus Bibit-Chandra tetap bisa dilakukan di luar pengadilan. ''Persoalan ini dapat diselesaikan tanpa masuk ke proses pengadilan. Saya kira itu sikap satgas,'' katanya di Istana Wapres kemarin.

Meski demikian, Kuntoro mengingatkan, penyelesaian kasus itu tetap menjadi wewenang kejaksaan. Dia berharap jaksa agung segera mengambil langkah tepat. ''Ada beberapa cara. Salah satunya deponering dan itu dipersilakan kepada Kejaksaan Agung untuk memutuskan,'' ungkapnya.

Pada bagian lain, hingga kemarin, jaksa agung belum mengambil sikap terkait dengan dimenangkannya permohonan Anggodo Widjojo dalam gugatan SKPP itu. Alasannya, salinan putusan dari PT DKI belum diterima kejaksaan. ''Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Karena itu, Kejagung belum bisa mengkaji pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding SKPP tersebut. ''Sikap diambil jika sudah ada salinan putusan supaya terarah dan cermat,'' terang dia.

Mantan Wakajati Jatim itu enggan berkomentar tentang opsi-opsi yang mungkin dipilih. Mulai melakukan deponering, maju ke pengadilan, hingga penerbitan SKPP jilid II. Terkait dengan wacana SKPP jilid II, Didiek mengatakan, ''Sebelumnya tidak pernah.''

Di bagian lain, lanjutan sidang kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo akan menghadirkan Bibit dan Chandra sebagai saksi. Keduanya akan bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang mungkin dijadwalkan pada Selasa (15/6). ''Benar, ada rencana pemanggilan. Minggu depan jadwalnya,'' ujar Johan Budi.

Selain Bibit dan Chandra, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang namanya juga disebut dalam surat dakwaan akan bersaksi untuk Anggodo

No comments:

Post a Comment